Perubahan Nama & Struktur Organisasi
Berdasarkan:
- Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. BPR Adiartha Udiana tanggal 1 November 2019
- Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 09 tanggal 19 Nopember 2019 dan
- Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan MenkumHAM No. AHU-0095969.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 19 Nopember 2019 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dengan ini diberitahukan perubahan nama dan logo perseroan:
SEMULA MENJADI
PT. BPR ADIARTHA UDIANA PT. BPR SADANA UTAMA BALI
Sehubungan dengan hal tersebut. disampaikan juga bahwa:
- Seluruh hubungan hukum, perjanjian/kontrak, baik dengan nasabah maupun dengan mitra usaha (business clients/vendors) yang masih menggunakan nama PT. BPR Adiartha Udiana tetap berlaku
- Warkat Bank (Bilyet Deposito, Tabungan ataupun warkat bank dalam bentuk lainnya) yang memuat nama PT. BPR Adiartha Udiana tetap dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut
- Segala fasilitas, manfaat dan fitur serta syarat dan ketentuan lainnya yang saat ini berlaku terkait dengan layanan perbankan tidak mengalami perubahan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.