POJK 33 Tentang Kualitas Aset Produkif Dan Pembentukan Penyisihan penghapusan Aset Produkttif BPR (KAP PPAP BPR)

 In In Regulation
  1. penghapusan Aset Produkttif BPR (KAP PPAP BPR)

Dilatarbelakangi dari ketentuan PBI No.8/19/PBI/2006 tentang KAP PPAP BPR dan PBI No. 13/26/PBI/2011 tentang Perubahan PBI No.8/19/PBI/2006 tentang KAP PPAP BPR maka dibentuk POJK Nomor 33/POJK.03/2018 tentang KAP dan PPAP BPR.  Pembentukan POJK Nomor 33/POJK.03/2018 ini merupakan salah satu upaya untuk penguatan kelembagaan BPR yang senantiasa harus didukung dengan penerapan asas-asas perkreditan yang sehat dan memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Terdapat point penting mengenai Kualitas Kredit dalam POJK Nomor 33/POJK.03/2018 yaitu :

Perlunya penyesuaian penentapan kualitas kredit dengan mempertimbangkan praktik yang lazim dalam Lembaga jasa keuangan dan international best practices.

Gambar di di atas merupakan penetapan kualitas aset produktif dalam bentuk kredit sesuai dengan POJK Nomor 33/POJK.03/2018. Kualitas Kredit ditentukan berdasarkan jumlah tunggakan hari. Pada tabel tersebut terdapat kualitas kredit baru yaitu DPK (Dalam Perhatian Khusus), ini merupakan langkah preventif yang sangat diperlukan bagi BPR sebagai early warning system untuk menghindari kondisi NPL BPR yang semakin memburuk.

Call Now ButtonCall Now
WhatsApp WhatsApp
   × Call Now